Sunday, January 18, 2015

Sumber-sumber Hukum Islam dan Keterangannya secara Lengkap

SUMBER-SUMBER HUKUM ISLAM


https://syariatkita.blogspot.com/

Para pakar hukum Islam berpendapat bahwa sumber-sumber hukum Islam ada empat, yaitu: Al-Qur'an, Sunah (Hadis), Ijma', Qiyas. Keempat sumber hukum tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:

A. AL-QUR'AN

1.  Pengertian Al-Qur'an


Al-Qur'an ialah kalam Allah swt. yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. melalui malaikat Jibril, sebagai mukjizat dan sumber hukum serta sebagai pedoman hidup bagi pemeluk Islam, membacanya sebagai ibadah kepada Allah.

Dari segi bahasa, Al-Qur'an merupakan isim masdar yang berasal dari kata: 

قَرَأَ ـ يَقْرَأُ ـ قُرْأَنٌا

Yang berarti bacaan. Dalam konteks ini, Al-Qur'an lebih dari sekedar bacaan saja, akan tetapi merupakan kitab suci yang menjadi pedoman dan petunjuk bagi orang yang bertakwa. Yaitu orang yang senantiasa menjalankan perintah Allah swt., dan menjauhi semua larangan-Nya. Kandungan yang terdapat di dalam Al-Qur'an semuanya merupakan petunjuk dari Allah swt., dan tidak ada keraguan sama sekali dalam kebenaran ajaran yang termuat di dalamnya. 

Dari keterangan tersebut di atas, maka firman Allah yang diturunkan kepada Nabi Musa as.dan Nabi Isa as. serta nabi-nabi yang lain tidak dinamakan Al-Qur'an. Dengan demikian, firman Allah yang disampaikan kepada Nabi Muhammad saw.melalui ilham ataupun mimpi seperti hadis Qudsi,maka tidak pula dinamakan Al-Qur'an, dan membacanyapun belum tentu bernilai ibadah.

Al-Qur'an mempunyai nama-nama lain seperti: Al-Kitab, Kitabullah, Al-Furqan artinya yang membedakan antara yang haq dan yang batil, dan Az-Zikru artinya peringatan, dan masih banyak lagi nama-nama Al-Qur'an lainnya.

2.  Sebab-sebab Turunnya Al-Qur’an

Mengetahui sebab-sebab turunnya Al-Qur'an adalah sangat penting sekali, yaitu bagi orang yang ingin mengetahui hukum-hukum atau ilmu-ilmu yang terkandung di dalam Al-Qur'an. Hal tersebut didasarkan pada dua sebab yaitu:

a.    Untuk mengetahui kemukjizatan Al-Qur'an. Perlu diketahui suasana ketika ayat-ayat Al-Qur'an diturunkan, baik keadaan ayatnya, keadaan Nabi Muhammad saw., yang menerima dan membawa ayat-ayat tersebut, maupun keadaan seluruhnya.
b.     Tidak mengetahui sebab-sebab turunnya ayat-ayat Al-Qur'an dapat mendatangkan keragu-raguan, dan dapat pula menyebabkan ayat-ayat yang terang dan jelas maksudnya terkadang menjadi samar, sehingga dikhawatirkan akan timbul perselisihan.

Ayat-ayat Al-Qur'an diturunkan kepada Rasulullah saw., ialah sebagai penerang atau penjelas terhadap suatu perkara yang pada waktu itu Rasulullah saw., belum mengetahui hukumnya. Maka ayat-ayat Al-Qur'an diturunkan karena ada suatu kejadian atau pertanyaan dari para sahabat nabi, yang mana nabi sendiri belum mengetahui hukumnya. Sedikit sekali ayat-ayat Al-Qur'an yang diturunkan tanpa adanya suatu sebab yang melatarbelakanginya atau tanpa ada pertanyaan yang mendahuluinya.

Ayat-ayat Al-Qur'an yang turun karena ada pertanyaan dari sahabat nabi antara lain terdapat pada ayat-ayat yang memiliki ciri atau didahului oleh lafal "Yas'alùnaka (mereka bertanya kepadamu)." Dan ayat-ayat semacam ini banyak sekali kita jumpai, misalnya:

وَيَسْئَلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ قُلِ الْعَفْوَ. (البقرة: ٢١٩)
"Dan mereka menanyakan kepadamu (tentang) apa yang (harus) mereka infakkan. Katakanlah, 'Kelebihan (dari apa yang diperlukan) '."(QS. Al-Baqarah/2: 219) 

وَيَسْئَلُوْنَكَ عَنِ الْيَتٰمٰى قُلْ اِصْلَاحٌ لَّهُمْ خَيْرٌ. (البقرة: ٢٢٠)
"Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang anak-anak yatim. Katakanlah, 'Memperbaiki keadaan mereka adalah baik!'"  (QS. Al-Baqarah/2: 220)
وَيَسْئَلُوْنَكَ عَنِ الْمَحِيْضِ قُلْ هُوَ اَذًى. (البقرة: ٢٢٢)
"Dan mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haid. Katakanlah, 'Itu adalah sesuatu yang kotor) .(QS. Al-Baqarah/2: 222)

وَيَسْئَلُوْنَكَ عَنِ الرُّوْحِ قُلِ الرُّوْحُ مِنْ اَمْرِ رَبِّيْ وَمَاۤ اُوْتِيْتُمْ مِّنَ الْعِلْمِ اِلَّا قَلِيْلًا. (الاسراء: ٨٥)
"Dan mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang ruh. Katakanlah, 'Ruh itu termasuk urusan Tuhanku, dan tidaklah kamu diberi pengetahuan melainkan hanya sedikit'." (QS. Al-Isrã'/17: 85)


Ayat-ayat Al-Qur'an yang diturunkan karena ada suatu kejadian, misalnya pada suatu ketika salah seorang sahabat yang bernama Mursyidan Al-Ghanawi mencintai seorang wanita musyrik bernama Inaq yang mana keduanya ingin mengikat dalam suatu perkawinan.Ia mohon izin kepada Rasulullah untuk beristri dengan perempuan musyrik yang dicintainya itu. Ketika itu, Rasulullah saw. tidak dapat memberikan jawabannya karena belum ada hukum yang menetapkan tentang hal itu. Maka turunlah ayat sebagai berikut:

وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكٰتِ حَتّٰى يُؤْمِنَّ وَلَاَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكَةٍ وَّلَوْ اَعْجَبَتْكُمْ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَتّٰى يُؤْمِنُوْا وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُّشْرِكٍ وَّلَوْ اَعْجَبَكُمْ. (البقرة: ٢٢١)
"Dan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu.Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman.Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu."(QS. Al-Baqarah/2: 221)

3.  Garis-garis Besar Isi Al-Qur'an

Pokok-pokok isi Al-Qur'an ada lima, yaitu:

a. Tauhid, kepercayaan terhadap Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, para rasul-Nya, hari kemudian, qadha dan qadar yang baik dan yang buruk.

b.  Tuntunan ibadah sebagai perbuatan yang menghidupkan jiwa tauhid.

c.  Janji dan ancaman; Al-Qur'an menjanjikan pahala bagi orang yang mau menerima dan mengamalkan isi Al-Qur'an dan mengancam mereka yang mengingkarinya dengan siksa.

d.  Hukum yang dihajati pergaulan hidup bermasyarakat untuk kebahagiaan dunia dan akhirat.

e.  Inti sejarah orang-orang yang tunduk kepada Allah, yaitu orang-orang yang shaleh seperti nabi-nabi dan rasul-rasul, juga sejarah mereka yang mengingkari agama Allah dan hukum-hukum-Nya. Maksud sejarah ini ialah sebagai tuntunan dan teladan bagi orang-orang yang hendak mencari kebahagiaan dan meliputi tuntunan akhlak.

4.  Al-Qur’an Sebagai Dasar Hukum


Allah swt., menurunkan Al-Qur'an tiada lain supaya dijadikan dasar hukum dan disampaikan kepada umat manusia untuk diamalkan segala perintah-Nya dan ditinggalkan segala larangan-Nya, sebagaimana firman Allah:

فَاسْتَمْسِكْ بِالَّذِيْۤ اُوْحِيَ اِلَيْكَ. (الزخرف: ۴۳)

"Maka berpegangteguhlah engkau kepada (agama) yang telah diwahyukan kepadamu."  (QS. Az-Zukhruf/43: 43)

يٰۤاَيُّهَا الرَّسُوْلُ بَلِّغْ مَاۤ اُنْزِلَ اِلَيْكَ مِنْ رَّبِّكَ. (المائدة: ٦٧)
"Wahai Rasul! Sampaikanlah apa yang diturunkan Tuhanmu kepadamu."(QS. Al-Mã'idah/5: 67)

وَهٰذَا كِتٰبٌ اَنْزَلْنٰهُ مُبٰرَكٌ فَاتَّبِعُوْهُ وَاتَّقُوْا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُوْنَ. (الانعام: ١٥٥)

"Dan ini adalah Kitab (Al-Qur'an) yang Kami turunkan dengan penuh berkah. Ikutilah, dan bertakwalah agar kamu mendapat rahmat."(QS. Al-Anãm/6: 155)

a.  Prinsip Dasar Al-Qur’an dalam Menerapkan Hukum

Al-Qur'an diturunkan Allah kepada Nabi Muhammad saw., sebagai petunjuk bagi seluruh umat manusia. Dalam menetapkan perintah dan larangan Al-Qur'an selalu berpedoman pada dua hal, yaitu:

1).   Tidak memberatkan, sebagaimana firman Allah swt.:

لَا يُكَلِّفُ اللهُ نَفْسًا اِلَّا وُسْعَهَا. (البقرة: ٢٨٦)
"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya."  (QS. Al-Baqarah/2: 286)

يُرِيْدُ اللهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ. (البقرة: ١٨٥)
"Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu."  (QS. Al-Baqarah/2: 185)

Dengan dasar itulah, maka kita diperbolehkan:

a) Mengqashar salat (dari empat menjadi dua rakaat) dan menjamak (mengumpulkan dua salat), yang masing-masing apabila dalam bepergian sesuai dengan syarat-syaratnya.
b)     Boleh tidak berpuasa apabila sedang bepergian jauh.
c)      Boleh bertayamum sebagai ganti wudhu.
d)     Boleh makan makanan yang diharamkan, jika dalam keadaan terpaksa.

2). Dalam menetapkan dan merubah suatu hukum tidak dilakukan sekaligus, melainkan dengan cara berangsur-angsur, seperti pada penetapan larangan minum minuman keras dan perjudian, sebagaimana firman Allah swt.:

يَسْئَلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيْهِمَاۤ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَاِثْمُهُمَاۤ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَا. (البقره: ٢١٩)
"Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang minuman yang memabukkan dan tentang perjudian. Katakanlah olehmu, bahwa minuman yang memabukkan dan perjudian itu dosa besar dan ada manfaatnya bagi manusia, tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya."  (QS. Al-Baqarah/2: 219)

Setelah ayat di atas diturunkan, kemudian datanglah fase yang kedua sebagaimana firman Allah swt.:

يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَقْرَبُوا الصَّلٰوةَ وَاَنْتُمْ سُكَارٰى. (النساء: ٤٣)
"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mendekati salat, ketika kamu dalam keadaan mabuk."(QS. An-Nisã'/4: 43)

Kemudian datanglah fase ketiga yang menjelaskan larangan keras terhadap arak dan judi. Larangan ini diterapkan karena sudah banyak orang yang meninggalkan kebiasaan minum minuman keras dan berjudi, disisi lain yaitu, karena sebelumnya sudah pernah diturunkan ayat yang mengindikasikan keharamannya, yaitu ayat yang pertama dan kedua, sebagaimana firman Allah swt.:

ياۤاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْۤا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ. (المائدة: ٩٠)
"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung."(QS. Al-Mã'idah/5: 90)

Demikianlah Allah swt., membuat dan menetapkan hukum secara berangsur-angsur dan sebaliknya dalam pembinaan hukumpun secara berangsur-angsur pula, misalnya pengumuman dasar peperangan dan jihad di masa permulaan Islam di kota Madinah. Misalnya firman Allah:

اُذِنَ لِلَّذِيْنَ يُقَاتَلُوْنَ بِاَنَّهُمْ ظُلِمُوْا وَاِنَّ اللهَ عَلٰى نَصْرِهِمْ لَقَدِيْرٌ. (الحج: ٣٩)
"Diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka dizalimi. Dan sungguh, Allah Mahakuasa menolong mereka itu."(QS. Al-Hajj/22: 39)

Kemudian diperluas keterangan tentang berbagai persoalan yang berhubungan dengan peperangan, seperti perintah persiapan dengan segala perbekalan, hukum-hukum orang yang di tawan dan ghanimah (harta rampasan) serta lain-lainnya.

Di antara firman Allah swt., yang menjelaska perbekalan dan peralatan perang, adalah sebagai berikut:

وَاَعِدُّوْا لَهُمْ مَّا اسْتَطَعْتُمْ مِّنْ قُوَّةٍ وَّمِنْ رِّبَاطِ الْخَيْلِ. (الانفال: ٦٠)
"Dan persiapkanlah dengan segala kemampuan untuk menghadapi mereka dengan kekuatan yang kamu miliki dan dari pasukan berkuda."  (QS. Al-Anfãl/8: 60)

Sedangkan ayat yang menjelaskan tentang tawanan perang, diatur sebagaimana firman Allah swt., berikut ini:

مَا كَانَ لِنَبِيٍّ اَنْ يَّكُوْنَ لَهُۤ اَسْرٰى حَتّٰى يُـثْخِنَ فِى الْاَرْضِ تُرِيْدُوْنَ عَرَضَ الدُّنْيَا وَاللهُ يُرِيْدُ الْاٰخِرَةَ. (الانفال: ٦٧)
"Tidaklah pantas, bagi seorang nabi mempunyai tawanan sebelum dia dapat melumpuhkan musuhnya di bumi. Kamu menghendaki harta benda duniawi sedangkan Allah menghendaki (pahala) akhirat (untukmu) ."(QS. Al-Anfãl/8: 67|)

Adapun ayat yang menerangkan tentang ghanimah (harta rampasan perang) dan pembagiannya diatur sebagaimana firman Allah:
وَاعْلَمُوْۤا اَنَّمَا غَنِمْتُمْ مِّنْ شَيْءٍ فَاَنَّ لِلهِ خُمُسَهٗ وَلِلرَّسُوْلِ وَلِذِى الْقُرْبٰى وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنِ وَابْنِ السَّبِيْلِ. (الانفال: ٤١)
"Dan ketahuilah, sesungguhnya segala yang kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak yatim, orang miskin dan ibnu sabil."(QS. Al-Anfãl/8: 41)

b.  Memetik Pelajaran dari Al-Qur’an

Selain mengetahui sebab-sebab turunnya Al-Qur'an, kita dituntut pula mengetahui cara mengambil pelajaran yang terdapat di dalamnya, terutama hal-hal yang berhubungan dengan hukum. Kita mempelajari ushul fiqih gunanya tiada lain untuk mengetahui bagaimana cara kita mengambil hukum dari ayat-ayat Al-Qur'an.

Dalam Al-Qur'an terdapat beberapa macam ayat yang menunjukkan suatu hukum, akan tetapi masing-masing dalalahnya berbeda. Adapun dalalah yang menunjukkan suatu hukum di dalam Al-Qur'an dapat dibedakan menjadi:

1).   Ada yang perintahnya jelas, akan tetapi caranya tidak jelas, seperti ayat:

وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ. (البقرة: ٤۳)
"Dan laksanakanlah salat." (QS. Al-Baqarah/2: 43)
Dalam di atas perintah salat jelas, tetapi carapelaksanakannya tidak disebutkan.

2).   Ada yang perintahnya jelas, tetapi ukurannya tidak jelas, misalnya:

وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ. (البقرة: ٤٣)
"Tunaikanlah zakat."(QS. Al-Baqarah/2: 43)
Ayat di atas jelas perintahnya yaitu tentang zakat, tetapi ukurandan batasan nishabnya tidak diterangkan di dalam ayat ini.

3).  Adapula ayat yang dalalahnya jelas, misalnya tentang menyapu muka dan tangan dalam tayamum, tetapi batasnya tidak jelas, sampai di mana yang disapu, seperti firman Allah:

فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ. (النساء: ٤٣)
"Usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu." (QS. An-Nisã'/4: 43)

Kalau kita menjumpai ayat-ayat semacam ini, maka perlu sekali adanya penjelasan lebih lanjut. Dalam hal ini tidak ada seorangpun yang berhak menjelaskannya, kecuali hanya Nabi Muhammad saw. seorang, sebagaimana firman Allah:
وَاَنْزَلْنَاۤ اِلَيْكَ الذِّكْرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ. (النحل: ٤٤)
"Dan Kami turunkan Az-Zikr (Al-Qur'an) kepadamu, agar engkau menerangkan kepada manusia."(QS. An-Nahl/16: 44)

Az-Zikru oleh sebagian ulama diartikan dengan segala sesuatu yang datang dari Rasulullah, baik itu berupa sabdanya, perbuatannya dan sebagainya yang menjadi tafsir bagi Al-Qur'an, atau yang dinamakandengan "Sunah".

B. SUNAH (HADIS)

1.  Pengertian Sunah

Sunah menurut bahasa artinya perjalanan, pekerjaan atau cara. Sedangkan sunah menurut istilah syara' ialah perkataan Nabi Muhammad saw., perbuatannya, dan keterangannya yaitu sesuatu yang dikatakan atau diperbuat oleh sahabat dan ditetapkan oleh nabi, serta nabi tidak menegurnya. Hal ini sebagai bukti bahwa perbuatan tersebut hukumnya tidak dilarang.

2.  Kategorisasi dan Pembagian Sunah

a.  Kategorisasi Sunah

Khabar atau sunah pada umumnya dapat dikategorisasikan menjadi tiga yaitu:

1).   Khabar yang pasti kebenarannya, seperti apa yang datang dari Allah, rasul-Nya dan khabar yang diriwayatkan dengan jalan mutawatir.

2). Khabar yang pasti salahnya, yaitu pemberitaan tentang hal-hal yang tidak mungkin dibenarkan oleh akal, seperti khabar yang menyatakan antara hidup dan mati dapat berkumpul. Atau khabar yang bertentangan dengan ketentuan syariat, seperti mengakui menjadi rasul, akan tetapi tidak disertai dengan mukjizat.

3). Khabar yang tidak dapat dipastikan benar atau bohongnya seperti khabar-khabar yang samar, karena kadang-kadang tidak dapat ditentukan mana yang kuat, benarnya atau bohongnya. Atau kadang-kadang kuat benarnya, tetapi tidak pasti (qath'i), seperti pemberitaan orang yang adil. Dan kadang-kadang juga kuat bohongnya, tetapi tidak dapat dipastikan, seperti pemberitaan orang fasiq.

b.  Pembagian Sunah

Dalam hal ini, sunah dapat dibagi menjadi tiga yaitu: (1). Sunah Qauliyah (sabda-sabda Rasulullah saw), (2). Sunah Filiyah (perbuatan Rasulullah saw), dan (3). Sunah Taqririyah (diamnya Rasulullah saw., terhadap suatu ucapan atau perbuatan sahabat).

1).   Sunah Qauliyah

Sunah Qauliyah yaitu perkataan Nabi saw. yang menerangkan hukum-hukum agama dan maksud isi Al-Qur'an serta berisi peradaban, hikmah, ilmu pengetahuan dan juga menganjurkan akhlak yang mulia. Sunah qauliyah (ucapan) ini dinamakan juga dengan Hadis Nabi saw.

2).   Sunah Filiyah

Sunah Filiyah yaitu perbuatan Nabi saw. yang menerangkan cara melaksanakan ibadah, misalnya cara berwudhu, salat dan sebagainyaSunah filiyah itu terbagi sebagai berikut:

a).   Perbuatan Nabi saw. yang bersifat gerakan jiwa, gerakan hati,dan gerakan tubuh, seperti: bernapas, duduk, berjalan dan sebagainya. Perbuatan semacam ini tidak ada sangkut-pautnya dengan persoalan hukum, dan tidak pula ada hubungannya dengan suatu perintah, larangan atau teladan.

b).  Perbuatan Nabi saw. yang bersifat kebiasaan, seperti: cara-cara makan, tidur dan sebagainya. Perbuatan semacam ini pun tidak ada hubungannya dengan perintah, larangan dan teladan; kecuali kalau ada perintah atau anjuran nabi untuk mengikuti cara-cara tersebut.

c). Perbuatan Nabi saw. yang khusus untuk beliau sendiri, seperti menyambungkan puasa dengan tidak berbuka dan beristri lebih dari empat. Dalam hal ini orang lain tidak boleh mengikutinya.


d). Perbuatan Nabi saw.yang bersifat menjelaskan hukum yang mujmal (global), seperti: salat dan hajinya yang mana keduanya dapat menjelaskan sabdanya:

صَلُّوْا  كَمَا رَاَيْتُمُوْنِيْ اُصَلِّيْ. (رواه البخاري)
"Salatlah kamu sebagaimana kamu melihat aku salat."(HR. Bukhari). Dan hadis:

خُذُوْا مَنَاسِكَكُمْ. (رواه الدارمي)
"Ambillah daripadaku hal-hal (perlakuan) ibadah hajimu."(HR. Ad-Darimi)
      
            Hukum suatu perbuatan yang dikerjakan oleh Nabi saw. adalah sama dengan hukum yang dijelaskan, baik dari segi wajib maupun mandubnya, sebagaimana penjelasan tentang cara salat dan haji.

e).  Perbuatan Nabi saw.yang dilakukan terhadap orang lain sebagai suatu hukuman, seperti: menahan orang,atau mengusahakan milik orang lain. Di sini perlu mengetahui sebab-sebabnya, kalau berlaku orang yang dakwa-mendakwa, maka tentu berlaku sebagai keputusan.

f).    Pebuatan Nabi saw. yang menunjukkan suatu kebolehan, seperti: berwudhu dengan satu kali, dua kali dan tiga kali.

3).   Sunah Taqririyah

Sunah taqririyah ialah berdiam dirinya Nabi saw. ketika melihat suatu perbuatan dari para sahabat, baik perbuatan tersebut mereka kerjakan di hadapan nabi atau tidak, akan tetapi berita mengenai perbuatan tersebut sampai kepada nabi.

Maka perkataan atau perbuatan yang didiamkan oleh nabi dianggap sama dengan perkataan dan perbuatan Nabi sendiri, dan dapat dijadikan sebagai hujjah bagi seluruh umat.

Adapun syarat sahnya taqrir atau ketetapan nabi ialah orang tersebut benar-benar tunduk kepada aturan syara', bukan orang kafir atau munafik.
Contoh-contoh taqrir antara lain sebagaiberikut:
·      Mempergunakan uang yang dibuat oleh orang kafir.
·      Mempergunakan harta yang diusahakan mereka ketika masih kafir.
·      Membiarkan zikir dengan suara keras sesudah salat.

Selain tiga macam sunah sebagaimana disebutkan di atas, sebagian besar ulama menambahkan satu lagi yaitu sunah hammiyah. Sunah hammiyah ialah sesuatu yang sudah direncanakan oleh Nabi saw., akan tetapi belum belum dikerjakan sehingga nabi meninggal dunia. Misalnya beliau ingin melakukan puasa pada tanggal 9 Muharram, tetapi belum dilakukan beliau telah wafat terlebih dahulu. Walaupun keinginan melaksanakan puasa pada tanggal 9 Muharram belum jadi dilaksanakan oleh nabi, namun sebagian besar ulama menganggap sunahnya berpuasa pada tanggal 9 Muharram.

c.  Sunah Ditinjau dari Segi Sanadnya

Khabar jika ditinjau dari sudut sanadnya, yaitu banyak atau sedikitnya orang yang meriwayatkan hasis, dapat dibagi menjadi dua, yaitu: Khabar Mutawatir, dan Khabar Ahad.

1).  Khabar Mutawatir

خَبَرُ جَمْعٍ مَحْسُوْسٍ يَمْتَنِعُ تَوَاطُئُهُمْ عَلَى الْكَذِبِ مِنْ حَيْثُ كَثْرَتِهِمْ.
"Mutawatir ialah khabar yang diriwayatkan oleh banyak orang, tentang sesuatu yang dipercaya oleh pancainderanya yang menurut adat mereka tidak mungkin berbuat dusta disebabkan banyaknya jumlah mereka."

Bagian khabar atau hadis ini tingkatannya hampir disamakan dengan Al-Qur'an, terutama khabar mutawatir yang tidak ada khilafnya lagi dan yang sudah pasti benar dan sahnya.

Yang dimaksud khabar mutawatir ialah hadis yang diriwayatkan oleh golongan demi golongan, sehingga dalam tingkatan dari semenjak sahabat, tabiin dan tabiit tabiin dan seterusnya, tidak kurang dari sepuluh orang yang mendengarkan atau meriwayatkannya, hingga sampai kepada rawi yang terahir yang menyusun kitab hadis itu.Misalnya Imam Bukhari, Imam Muslim, Imam Malik dan lain-lainnya.

Adapun syarat-syarat khabar mutawatir di antaranya sebagai berikut:
a). Mereka yang meriwayatkan khabar tersebut, benar-benar mengetahui kenyataan dengan pasti, baik dengan cara melihat atau mendengar sendiri.

b). Jumlah orang yang meriwayatkan harus jumlah yang menurut adat tidak mungkin berbuat dusta, tidak harus dengan jumlah yang terbatas, misalnya 7 atau 12 orang, asal saja dapat memberikan pengetahuan ilmu dharuri, yakni mau tidak mau mesti dapat diterimanya tak dapat ditolak.

c).    Mesti sama banyak rawinya dari permulaan sanad-sanad sampai akhir sanad-sanad. Misalnya, pada lapisan pertama sanadnya berjumlah 100 orang rawi, dipertengahan sanadnya 90 orang rawi, dan di akhir sanadnya 110 orang rawi. Yang dimaksud dengan sama banyak, yaitu bukan persamaan bilangan, maka tidak dipermasalahkan jika di antara lapisan-lapisannya kurang sedikit.

Khabar mutawatir ini dapat dibagi menjadi dua, yautu mutawatir lafdhi dan mutawatir maknawi.

Mutawatir lafdhi ialah mutawatir yang lafal-lafal hadisnya sama atau hampir sama, misalnya sabda Nabi saw.:

مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ. (متفق عليه)
"Barang siapa berdusta atas (nama)ku dengan sengaja, maka hendaklah ia bersiap-siap mengambil tempak duduknya (masuk) neraka."(HR. Bukhari dan Muslim)

Keterangan
¡ Hadisdi atas diriwayatkan lebih dari seratus orang sahabat Rasulullah.
¡ Lafal-lafal ataupun matan hadis yang diceritakan oleh masing-masing rawi hampir semuanya sama dengan contoh-contoh tersebut. Di antaranya ada yang berbunyi sebagai berikut:
مَنْ تَقَوَّلَ عَلَيَّ مَا لَمْ اَقُلْ فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ. (رواه ابن ماجه)
"Barang siapa mengada-adakan omongan atas namaku tentang sesuatu yang belum pernah kukatakan, maka hendaklah ia bersiap-siapmengambil tempat duduknya (masuk) neraka."(HR. Ibnu Majah)

    Ada pula yang matan hadisnya sebagai berikut:

مَنْ قَالَ عَلَيَّ مَا لَمْ اَقُلْ فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ. (رواه الحاكم)
"Barang siapa berkata atas namaku tentang sesuatu yang belum pernah kukatakan, maka hendaklah ia bersiap-siap mengambil tempat duduknya (masuk) neraka."(HR. Al-Hakim)

Hadis-hadis tersebut di atas, diriwayatkan oleh berpuluh-puluh imam ahli hadis yang lafalnya agak berbeda-beda, akan tetapi maknanya sama.

Mutawatir maknawi ialah hadis yang menunjukkan perbedaan kata dan arti, akan tetapi dari hadis tersebut dapat diambil suatu makna yang umum, yakni satu makna dan tujuan.

Seperti hadis yang menerangkan tentang salat maghrib tiga rakaat, sebagaimana diterangkan sebagai berikut:

1.    Satu riwayat menerangkan, bahwa Nabi saw. salat maghrib tiga rakaat di rumah atau dalam hadhar (di dalam rumahnya sendiri).
2.    Satu riwayat yang lainmenunjukkan, bahwa ketika dalam perjalamnan Nabi saw. salat maghrib tiga rakaat.
3.  Satu riwayat lainmenerangkan bahwa Nabi saw. salat maghrib tiga rakaat di Mekah.
4. Satu riwayat menerangkan bahwa Nabi saw. salat maghrib tiga rakaat di Madinah.
5.   Satu riwayat mengabarkan, bahwa para sahabatsalatmaghrib tiga rakaat, dan hal tersebut diketahui oleh Nabi.
   Hadis tersebut di atas ceritanya berbeda-beda, akantetapi maksudnya sama, yakni menerangkan bahwa bilangan salat maghrib itu tiga rakaat.

d.  Sunah Ditinjau dari Segi Kualitasnya

Khabar atau sunah jika ditinjau dari segi kualitasnya, yakni sifat orang-orang yang meriwayatkannya, maka terbagi menjadi tiga:

1).   Hadis Shahih, yaitu hadis yang mempunyai syarat-syarat sebagai berikut:
§  Sanadnya tidak terputus-putus.
§  Orang atau rawi yang meriwayatkan bersifat adil, sempurna ingatan dan catatannya (dhabith), tidak suka berbuat ganjil dan bertentangan engan orang banyak.
§  Tidak terdapat cacat pada orangdan isi hadisnya dengan cacat yang dapat membahayakan.
§  Keadaannya tidak dibenci dan ditolak oleh ahli-ahli hadis.
Contoh-contoh hadis shahih, ialah semua yang terdapat pada kitab-kitab hadis Imam Bukhari dan Muslim.
2).   Hadis Hasan,yaitu hadis yang memenuhi syarat hadis shahih, tetapi orang yang meriwayatkan kurang kuat ingatannya. Hadis semacam ini boleh diterima sekalipun tingkat hafalan rawinya agak kurang sempurna, asal tidak berpenyakit yang membahayakan dan tidak berbuat ganjil atau bertentangan dengan kebanyakan orang (syadz).
3).   Hadis Dha'if,yaitu hadis yang tidak lengkap syaratnya, yakni tidak memenuhi syarat yang terdapat dalam hadis shahih dan hadis hasan.

3.  Sunah Sebagai Hujjah

Sebagai hujjah hukum Islam, sunah itu mempunyai dua fungsi:

a).   Menjelaskan maksud ayat-ayat Al-Qur'an; sebagai-mana firman Allah:

وَاَنْزَلْنَاۤ اِلَيْكَ الذِّكْرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ اِلَيْهِمْ. (النحل: ٤٤)
"Dan Kami turunkan Az-Zikr (Al-Qur'an) kepadamu, agar engkau menerangkan kepada manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka."(QS. An-Naœl/16: 44)

Sunah dapat menjadi hujjah dikarenakan sebagian besar hukum yang terdapat di dalam ayat-ayat Al-Qur'an masih gersifat global.Dalam hal ini, penjelasan lebih lanjut mengenai suatu hukum diperlukan adanya keterangan dari nabi yang berupa hadis.

Sebagai contoh, perintah salat dan zakat dalam Al-Qur'anmasih merupakan perintah mengerjakan dan mengeluarkan secara umum, sedang tata cara pelaksanaanya tidak disebutkan di sana. Maka cara pelaksanaannya membutuhkan adanya penjelasan dari Rasulullah saw.

b).   Sunah dapat berdiri sendiri dalam menentukan suatu hukum. Hal ini dapat kita ketahui dari haramnya binatang yang berkuku tajam, padahal di dalam Al-Qur'an tidak kita dapati hukum yang demikian ini.

Kedudukan hadis atau sunah dalam kasusu seperti ini dapat dijadikan sebagai hukumsyara' dengan sendirinya sebagaimana sabda Nabi saw.:

اَلَا وَاِنِّيْ اُوْتِيْتُ الْقُرْاٰنَ وَمِثْلَهُ مَعَهُ. (رواه ابو داود والترمذي)
"Ingatlah bahwasanya saya sudah diberi Qur'an dan disertai dengan yang sebangsanya (sunah) itu." (HR. Abu Dawud dan At-Turmudzi)

Selanjutnya firman Allahswt.:

وَمَاۤ اٰتٰكُمُ الرَّسُوْلُ فَخُذُوْهُ وَمَا نَهٰكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوْا. (الحشر: ٧)
"Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah."(QS. Al-Hasyr/59: 7)

Di ayat lain Allah swt.berfirman:

مَنْ يُّطِعِ الرَّسُوْلَ فَقَدْ اَطَاعَ اللهَ. (النساء: ٨٠)
"Barang siapa mentaati Rasul (Muhammad), maka sesungguhnya dia telah mentaati Allah." (QS. An-Nisã'/4: 80)

Dengan demikian dapat kita ketahui, bahwa sunah adalah merupakan hujjah kedua sesudah Al-Qur'an yang dapat dijadikan sumber hukum.

C. IJMA’

1.  Pengertian Ijma’

Ijma' menurut bahasa, artinyasepakat, setuju atau sependapat. Sedang menurut istilah ialah:

اِتِّفَاقُ مُجْتَهِدِيْ اُمَّةِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعْدَ وَفَاتِهِ فِيْ عَصْرٍ مِنَ الْاَعْصَارِ عَلٰى اَمْرٍ مِنَ الْاُمُوْرِ.
"Kebulatan pendapat semua ahli ijtihad umat Muham-mad, sesudah wafatnya pada suatu masa, tentang suatu perkara (hukum)."

2.  Pembagian Ijma’

Ijma' umat itu dapat dibagi menjadi dua yaitu:

a.  Ijma' Qauli

Ijma' qauli (ucapan); yaitu ijma' di mana para ulama yang ahli ijtihad ijtihad menetapkan pendapatnya baik dengan lisan maupun tulisan yang menerangkan persetujuannya atas pendapat mujtahid lain di masanya. Ijma' ini juga disebut dengan ijma' qath'i.

b.  Ijma’ Sukuti

Ijma' sukuti (diam); ialah diamnya para mujtahid terhadap suatu persoalan, mereka tidak mengeluarkan pendapatnya atas mujtahid lain, dan diamnya itu bukan karena takut atau malu.Ijma' ini disebut juga ijma' dzanni.

Sebagian ulama berpendapat, bahwa suatu hukum yang ditetapkan oleh hakim yang berkuasa, dan didiamkan oleh para ulama, belum dapat dijadikan sebagai hujjah.Akan tetapi suatu pendapat yang ditetapkan oleh seorang faqih, lalu didiamkan oleh para ulama yang lain, maka dapat dipandang sebagai ijma'.

Disamping ijma' umat tersebut, masih ada macam-macam ijma' yang lain, yaitu (1).Ijma' sahabat, (2).Ijma' ulama Madinah, (3).Ijma ulama Kufah, (4).Ijma' khulafaur rasyidin yang empat, (5).Ijma' Abu Bakar dan Umar, (6).Ijma itrah, yakni ahli bait atau golongan Syiah.

3.  PeriodisasiIjma'

Jika kita melihat adanya macam-macam ijma', maka ditinjau dari segi masanya ijma' dapat dibagi menjadi dua, yaitu pada masakhulafaur rasyidin dan masa sesudahnya.

a.  Pada Masa Khulafa’ur Rasyidin

Ijma' sahabat yang dimaksud ialah zaman khalifah Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali. Ijma' mereka ini jelas dapat dijadikan hujjah tanpa diperselisihkan orang lagi, sebab Nabi sendiri memerintahkan sebagaimana sabdanya:

عَلَيْكُمْ بِسُنَّتِيْ وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ. (رواه ابو داود وغيره)
Hendaklah kamu berpegang kepada cara-caraku dan cara-cara khulafa'ur rasyidin."(HR. Abu Dawud dan lain-lain)

b.  Masa Setelah Khulafa’ur Rasyidin

Zaman sesudah khulafa'ur rasyidin, yaitu tatkala Islam telah meluas dan para fuqaha di kalangan sahabat banyak yang pindah ke negeri Islam yang baru dan telah lahir fuqaha dari kalangan tabiin yang tidak sedikit.Ditambah lagi adanya pertentangan politik, maka pada zaman ini dirasa sukar terjadinya suatu ijma'.

Kalau pada zaman tabiin saja sudah sukar akan terjadinya ijma', maka lebih-lebih zaman sekarang di mana para ulama telah tersebar luas ke seluruh pelosok.Sedang sahnya ijma' ialah bergantung pada kebulatan pendapat semua mujtahid (ahli ijtihad).

Untuk mewujudkan ini, maka kiranya perlu penyelidikan: (a). Siapakah yang berhak disebut ahli ijtihad? (b). Menemukan pendapat mujtahid yang satu, dan disetujui oleh mujtahid yang lain. Soal ini tidak mungkinterjadi, sebab siapakah yang berhak disebut mujtahid?Dan siapakah yang dapat menyelidiki dengan mengambil jawaban tiap-tiap soal, telah disetujui dan disepakati oleh tiap-tiap ahli ijtihad?

Karena itu jika kita memahami pendapat Imam Ahmad bin Hanbal yang mengatakan: "Barang siapa mendakwa atau mengaku terjadinya ijma' (sesudah zaman sahabat), berarti ia berdusta."  Maka apabila seseorang dihadapkan pada hal demikian, ia cukupmengatakan: "Aku tidak mengetahui, apakah ada orang yang menyalahi paham ini, karena boleh jadi ada, namun aku belum mengetahuinya."

Ringkasnya, terjadinya ijma' menurut konsepsi ahli ushul fiqih sesudah zaman sahabat tidak mungkin terjadi. Tidak mungkinnya ini hanyasebatas pada pelaksanaannya, tanpa menyinggung prinsip terjadinya ijma', meskipun dalam bentuk lain.

Ijma' yang terjadi pada zaman sekarang ini, tidak berbeda dengan ijma' dari keputusan musyawarah yang diambil oleh para ulama yang mewakili segala lapisan masyarakatnya, untuk membicarakan kepentingan-kepentingan mereka.Mereka itulah yang dianggapsebagai ulil amri atau ahlil halli wal aqdi.Merekadiberi hak oleh syariat Islam untuk membuat undang-undang yang belum terdapat dalam syara'.Keputusan mereka wajib ditaati dan dijalankan selama tidak bertentangan dengan nas syariat yang jelas, tetapi kalau berlawanan dengan nas syariat, maka betapa dan bagaimanapun juga keputusan itu tetap batal, dan tidak boleh ditetapkan sebagai hukum.

4.   Sandaran Ijma’

Ijma' tidak dipandang sah kecuali mempunyai sandaran yang kuat, sebab ijma' bukanlah dalil yang berdiri sendiri.Sandaran ijma' adakalanya dalil yang qath'i, yaitu Al-Qur'an dan hadis mutawatir, dan adakalanya berupa dalil dzanni yaitu hadis ahad dan qiyas.Jika sandaran ijma' adalah hadis ahad, maka hadis ahad tersebut bertambah nilai kekuatannya.

5.   Ijma’ Sebagai Hujjah

Ijma' dapat menjadi hujjah (pegangan) dengan sendirinya di tempat yang tidak didapati dalil (nas), yakni Al-Qur'an dan Al-Hadis.Dan ijma' tidak akan terbentuk kecuali telah disepakati oleh semua ulama Islam, dan selama tidak menyalahi nas yang qath'i (Al-Qur'an dan hadis mutawatir).

Kebanyakan ulama berpendapat, bahwa nilai kehujjahan ijma' ialah bersifat dzanni, bukan qath'i. Oleh karena ijma' adalah dalil yang bersifatdzanni, maka ia dapat dijadikan sebagai hujjah (pegangan) dalam urusan amal, bukan dalam urusan i'tikad. Sebab urusan i'tikad (keyakinan)menuntut adanya dalil yang qath'i.

Adapun kehujjahan ijma' itu didasarkan pada Al-Qur'an dan hadis, sebagai berikut:

Menurut Al-Qur'an:

يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْۤا اَطِيْعُوا اللهَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ وَاُولِى الْاَمْرِ مِنْكُمْ. (النساء: ٥٩)
"Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan ulil amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu."(QS. An-Nisã'/4: 59)

Yang dimaksud "ulil amri" ialah pemerintah dan para ulama.
Menurut hadis:
لَا تَجْتَمِعُ اُمَّتِيْ عَلَى الضَّلَالَةِ. (الحديث)
"Umatku tidak bersepakat atas kesesatan."

D. QIYAS

1.  Pengertian Qiyas

Qiyas menurut bahasa artinya, mengukur sesuatu dengan lainnya dan mempersamakannya.Menurut istilah, qiyas ialah menetapkan sesuatu perbuatan yang belum ada ketentuan hukumnya, berdasarkan suatu hukum yang sudah ditentukan oleh nas, disebabkan adanya persamaan di antara keduanya.

2.  Kedudukan Qiyas

Qiyas menurut para ulama adalah hujjah syar'iyah yang keempat setelah Al-Qur'an, Hadis dan Ijma'. Mereka berpendapat demikian dengan alasan:

a).   Firman Allah:

فَاعْتَبِرُوْا يٰۤا اُولِى الْاَبْصَارِ. (الحشر: 2)
"Maka ambillah (kejadian itu) untuk menjadi pelajaran, wahai orang-orang yang mempunyai pandangan." (QS. Al-Hasyr/59: 2)

I'tibar juga diartikan dengan "Qiyasusy-syai'i bisy-syai'i." yang berarti membandingkan sesuatu dengan sesuatu yang lain.

b).   Berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud dan Turmudzi sebagai berikut:

قَوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِمُعَاذٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ لَمَا بَعَثَهُ اِلَى الْيَمَنِ: كَيْفَ تَقْضِيْ اِذَا عَرَضَ لَكَ قَضَاءٌ ؟ قَالَ: اَقْضِيْ بِكِتَابِ اللهِ. قَالَ: فَاِنْ لَمْ تَجِدْ فِيْ كِتَابِ اللهِ ؟ قَالَ: فَبِسُنَّةِ رَسُوْلِ اللهِ. قَالَ: فَاِنْ لَمْ تَجِدْ فِيْ سُنَّةِ رَسُوْلِ اللهِ وَلَا فِيْ كِتَابِ اللهِ ؟ قَالَ: اَجْتَهِدُ رَأْيِيْ وَلَا اٰلُوْا. فَضَرَبَ رَسُوْلُ اللهِ صَدْرَهُ وَقَالَ: اَلْحَمْدُ لِلهِ الَّذِيْ وَفَّقَ رَسُوْلَ رَسُوْلِ اللهِ لِمَا يَرْضَاهُ رَسُوْلُ اللهِ. (رواه احمد وابو داود والترمذي)
"Sabda Nabi saw. ketika beliau mengutus Muadz ra. ke Yaman, Nabi saw. bertanya kepadanya, 'Dengan apa kamu menetapkan perkara yang datang kepadamu?' Kata Muadz, 'Saya memberi keputusan dengan Kitab Allah.'Nabi bersabda, 'Kalau kamutidak mendapatkan pada Kitab Allah?'Muadz menjawab, 'Dengan sunah rasul.'Nabi bertanya lagi, 'Kalau pada Kitab Allah dan sunah rasul tidak kau dapati?'Muadz menjawab, 'Saya berijtihad dengan pendapat saya dan saya tidak akan kembali.' Kemudian Rasulullah menepuk dadanya (bergirang hati) sambil bersabda: 'Al-œamdu lillãhAllah telah memberi taufiq kepada pesuruh Rasulullah sesuai dengan keridhaan Rasulullah'."(HR. Ahmad, Abu Dawud, Turmudzi yang mereka me-nyatakan, bahwa qiyas itu masuk ijtihad ra'yu juga).

3.  Rukun dan Syarat Qiyas

a.  Rukun Qiyas

Rukun qiyas ada empat, yaitu:

1).   Ashal (pangkal) yaitu sesuatu yang menjadi ukuran atau tempat menyerupakan (musyabbah bih).

2).   Furu (cabang), yaitu sesuatu yang diukur atau diserupakan(musyabbah).

3).   Illat, yaitu sifat yang menghubungkan antara pangkal dan cabang.

4).   Hukum, sesuatu yang ditetapkan pada furu sesudah tetap pada ashal (hukum yang dihasilkan dari qiyas).

Contoh:

Allah telah mengharamkan arak, karena dapat merusak akal, membinasakan badan, dan menghabiskan harta.Maka segala minuman yang memabukkan juga dihukumi haram.

Cara menerapkan qiyas dalam contoh ini, yaitu:

¡       Segala minuman yang memabukkan ialah dinamakan furu ataucabang, artinya sebagai sesuatu yang diqiyaskan.

¡         Arak ialah yang menjadi ukuran atau tempat menyerupakan atau mengqiyaskan hukum, artinya ia sebagai ashal atau pokok.

¡     Mabuk atau merusak akal, ialah sebagai illat yang menjadi penghubung atau sebab.

¡      Dari qiyas di atas, maka menghasilkan sebuah hukum, yaitu segala minuman yang dapat memabukkan hukumnya adalah "haram".

b.  Syarat Qiyas

Setelah kita mengetahui rukun-rukun qiyas yang jumlahnya ada empat macam, yaitu ashal, furu, illat dan hukum, maka selanjutnya akan dijelaskan mengenai syaratn masing-masing.

1).  Syarat ashal/pokok
Syarat ashal atau pokok ada 3 macam, yaitu:
a).   Hukum ashal harus masih tetap (berlaku), karena kalau sudah tidak berlaku lagi (sudah dirubah/dimansukh), maka tidak mungkinfuru berdiri sendiri.
b).   Hukum yang berlaku pada ashal, adalah hukum syara', karena yang sedang dibahas oleh kita ini hukum syara' pula.
c).  Hukum pokok atau ashal tidak merupakan hukum pengecualian. Seperti sahnya puasa bagi orang yang lupa, meskipun makan dan minum. Mestinyapuasanya menjadi batal, sebab sesuatu tidak akanada, apabila berkumpul dengan hal-hal yang meniadakannya. Tetapi puasanya tetap ada atau sah. Hal ini didasarkan padahadis: "Barang siapa lupa, padahal ia sedang puasa, kemudian ia makan dan minum, maka hendaklah menyelesaikan puasanya. Sesungguhnya Allah yang memberinya makan dan minum." (HR. Bukhari dan Muslim).
Berdasarkan hadis di atas, maka orang yang dipaksa membatalkan puasa tidak dapat diqiyaskan dengan orang yang lupa.
2).  Syarat-syaratfuruada tiga
a).   Hukum furutidak boleh mendahului hukum ashal. Misalnya mengqiyaskan wudhu dengan tayamum dalam kewajiban niat dengan alasan bahwa kedua-duanya sama-sama thaharah. Qiyas semacam ini tidak dapat dibenarkan, karena wudhu (dalam contoh ini sebagai cabang) disyariatkan sebelum hijrah, sedangkan tayamum (dalam contoh ini sebagai ashal) disyariatkan sesudah hijrah. Bila qiyas tersebut dibenarkan, berarti menetapkan hukum sebelum ada illat, yakni karena wudhu itu berlaku sebelum tayamum.
b).   Illat yang terdapat pada furu, hendaknya menyamai illat pada hukum ashal.
c).    Begitu juga hukum yang ada pada furuharus sama dengan hukum ashal.
3).  Syarat-syarat illat ada tiga
a).   Hendaknya illat itu harus berturut-turut, artinya jika illat itu ada, maka dengan sendirinya hukum pun ada.
b).   Sebaliknya apabila hukum ada, illat pun ada.
c). Illat tidak boleh menyalahinas, karena kedudukan illat tidak dapat mengalahkannya, maka dengan demikian tentu nas lebih dahulu mengalahkan illat.
Contoh:
Sebagian ulama berpendapat bahwa perempuan dapat melakukan nikah tanpa izin walinya (tanpa wali), dengan alasan bahwa perempuan dapat memiliki dirinya sendiri diqiyaskan dengandiperbolehkannya menjual harta bendanya sendiri. Qiyas yang demikian ini tidak dapat diterima, karena berlawanan dengan nashadis Nabi saw.:

اَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ اِذْنِ وَلِـيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ. (رواه ابن حبان والحاكم)
"Barang siapa perempuan menikah dengan tidak seizin walinya (tanpa wali), maka nikahnya batal."(HR. Ibnu Hibban dan Hakim)

4.  Macam-macam Qiyas

Qiyas dapat digolongkan menjadi empat macam yaitu: Qiyas Aulawi, Qiyas Musawi, Qiyas Dilalah dan Qiyas Syibh.

Qiyas aulawi dan qiyas musawi, biasa disebut dengan qiyas illat, karena qiyas-qiyas ini mempersamakan soal cabang dengan soal pokok karena persamaan illatnya.

a).  Qiyas Aulawi (melebihkan atau mengutamakan)

Qiyas aulawiialah qiyas yang illatnya dapat menetapkan adanya hukum, sementara cabangnya lebih pantas menerima hukum daripada ashal.Seperti haramnya memukul kedua orang tua yang diqiyaskan dengan haramnya memaki mereka.Karena dilihat dari segi illatnya yaitu menyakiti, maka memukul kedua orang tua pastinya jauh legih menyakitidaripada hanya sekedar memaki mereka.(Dalam pelajaran "mafhum" ini disebut dengan "fahwal khithab)".

b).  Qiyas Musawi (illat hukumnya sama)

Qiyas musawiialah qiyas yang illatnya sama dengan illat qiyas aulawi, hanya saja hukum yang berhubungan dengan cabang (furu), kedudukannya setingkat dengan hukum ashalnya. Seperti qiyas memakan harta benda anak yatim dan membakarnya.Dilihat dari segi illatnya yaitu sama-sama melenyapkan.(Dalam pelajaran "mafhum" ini disebut "lahnal khithab)".

c).   Qiyas Dilalah (menunjukkan)

Qiyas dilalahialah qiyas yang illatnya tidak dapat menetapkan hukum,akan tetapi dapat menunjukkan adanya hukum. Seperti mengqiyaskan wajibnya zakat harta benda anak-anak yatim dengan wajibnya zakat harta orang dewasa, dengan alasan yaitu keduanya merupakan harta yang tumbuh.

d).  Qiyas Syibh (menyerupai)

Qiyas syibh adalah mengqiyaskan cabang yang diragukan di antara kedua pangkal dengan illat yang lebih menyamai.Seperti budak yang mati terbunbuh. Apakah ia dapat diqiyaskan dengan orang yang merdeka dengan illat yaitu sama-sama keturunan Adam,atau dapat pula diqiyaskan dengan binatang ternak karena ia merupakan harta benda yang dapat dimiliki, dijual, dan diwakafkan atau diwariskan. Dalam hal budak yang mati terbunbuhtentu lebih sesuai tentunya lebih sesuai diqiyaskan dengan dengan harta benda, karena ia dapat dimiliki, diwariskan dan lain sebagainya.


Demikian semoga bermanfaat, mungkin Anda juga tertarik dengan artikel kami yang lain:

5 Komentar:

Dapatkan Artikel Kami Gratis

Ketik email Anda di sisi:

Kami akan mengirimkannya untuk Anda

Quality Content